Polri Gerebek 3 Jaringan Judi Online Internasional, Kerugian Miliaran
Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian online internasional yang merugikan masyarakat, Dan juga negara. Melalui serangkaian operasi dan penyelidikan mendalam, Polri Gerebek 3 Jaringan Judi Online Internasional, Kerugian Miliaran rupiah.
Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional
Pada November 2024, Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari operasi penindakan terhadap sindikat judi online internasional. Operasi ini menindaklanjuti pengembangan kasus terhadap situs judi online Slot8278 yang di kendalikan oleh warga negara China. Penyidik menemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) dan PT Odeo Teknologi Indonesia, yang di gunakan sebagai sarana pembayaran untuk situs judi tersebut. Dari hasil pengembangan, di temukan bahwa perputaran uang dari situs Slot8278 mencapai Rp685 miliar dari PT Qbiz, Dan juga Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
Pemblokiran Aset dan Penindakan Lanjutan
Selain penyitaan uang tunai, Polri juga berhasil memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional. Pemblokiran aset ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online. Langkah ini di ambil untuk menekan praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat, Dan juga berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
Pengungkapan Jaringan Judi Onlie 1XBET
Pada Februari 2025, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dalam operasi ini, sembilan tersangka di amankan, dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang di gunakan dalam operasional perjudian online berhasil disita. Situs 1XBET di ketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain, Dan juga mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah.
Pemberantasan Jaringan Judi Online di Ciamis
Polres Ciamis juga berhasil mengungkap jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai Rp356,72 miliar. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekening yang di gunakan untuk transaksi judi online. Setelah di telusuri, di temukan 216 rekening dari berbagai bank di Ciamis yang di gunakan untuk menampung hasil transaksi judi tersebut. Uang yang terkumpul dari rekening-rekening tersebut di alirkan ke lima rekening utama. Tersangka utama, TCA, bersama istri dan adik iparnya, telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Upaya Terus Menerus dalam Pemberantasan Judi Online
Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional. Para pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Polri terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Baca juga: Waspada! Situs Judi Online Berkedok Game: Ini Ciri-cirinya
Melalui langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi, Polri berusaha memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara. Upaya ini di harapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, Dan juga bebas dari pengaruh negatif perjudian online.